Pelaku Pembunuhan Terhadap ‘Rangga’ Sekaligus Pemerkosa Ibu Muda Itu Terancam Hukuman Berat

- 15 Oktober 2020, 22:07 WIB
Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo (tengah) memperlihatkan barang bukti dan pelaku SA di Mapolres Langsa
Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo (tengah) memperlihatkan barang bukti dan pelaku SA di Mapolres Langsa /Antara

Baca Juga: Besok, Nikita Willy Resmi Dipersunting Indra Priawan

"Pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Iptu Arief Sukmo Wibowo.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x