Lingkar Madiun - Dalam kondisi pandemi saat ini, sebisa mungkin segala urusan dapat dikerjakan secara online.
Kini melakukan permohon pembuatan e-KTP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SilaSidakep
Sebelum melakukan permohonan pembuatan e-KTP, pemohon harus melakukan perekaman pemotretan terlebih dahulu di Kecamatan masing-masing. Selain itu, pemohon telah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep.
Baca Juga: MANUVER, Ungkap Pendapat Gatot Nurmantyo Terhadap Omnibus Law Cipta Kerja
Dilansir dari LITERASI NEWS dalam artikel "Tak Usah Datang Ke Kantor, Begini Cara membuat e-KTP di Aplikasi SilaSidakep" berikut tahapan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep:
1. Apabila sudah melakukan pendaftaran di Aplikasi SilaSidakep, pemohon bisa langsung klik https://silasidakep.sumedangkab.go.id
2. Masukan Email dan password
3. Setelah muncul klik KTPel
4. Pilih salahsatu, KTP Elektronik Baru, KTP Rusak, KTP Hilang atau Perubahan data KTP sesuai yang diperlukan pemohon