LINGKAR MADIUN – Jadwal pengumuman Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan tanggal 30 Oktober 2020. Namun tidak semua peserta yang diumumkan lolos seleksi bisa langsung dinyatakan resmi menjadi PNS.
Hal itu diungkapkan oleh, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaia Negara Paryono. Melansir laman BKN, menurutnya ada sejumlah verifikasi peserta yang mesti dilakukan.
Verifikasi yang dimaksud terdiri dari pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI atau Polri dan tidak pernah terlibat politik praktis atau menjadi anggota atau bagian dari partai politik.
Baca Juga: Wakil Presiden Ma’ruf Amin: Tanpa Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan
Baca Juga: Korea Selatan Konfirmasi Kasus dengan Dugaan Ensefalitis Jepang
Sementara peserta yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik baik itu terlibat parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.
Verifikasi tersebut sesuai dengan Peraturan BKN No. 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Meskipun demikian, peserta yang dinyatakan tidak lolos bisa menyampaikan dapat menyampaikan sanggahan atas hasil seleksi selama tiga hari sejak 30 Oktober.
Baca Juga: Jadwal SKD dan SKB CPNS Diperpanjang hingga 23 Oktober 2020