Disebut Tidak Libatkan Buruh Dalam Perumusan UU Cipta Kerja, Ini Klarifikasi Kemenaker

- 17 Oktober 2020, 16:25 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Jakarta akan menyerahkan draft Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di Jakarta akan menyerahkan draft Omnibus Law UU Cipta Kerja kepada Presiden Jokowi /Dok.DPR RI/

LINGKAR MADIUN - Kementrian Tenaga Kerja RI (Kemenaker) menyangkal bahwa perumusan UU Cipta Kerja tak melibatkan sama sekali dari elemen buruh.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemenaker RI Anwar Sanusi. Ia menyatakan melibatkan pengusaha dan serikat buruh dalam perumusannya.

Anwar mengklaim bahwa perumusan UU kontroversial tersebut telah memenuhi aspek demokrasi. Sama sekali tidak ada yang ditinggal. Ia menyatakan bahwa pertemuan telah beberapa kali dilakukan.

Baca Juga: Jika Kalah Lawan Joe Biden, Trump: Saya Mungkin Akan Meninggalkan Negara Ini

“Kami mencatat ada sembilan kali pertemuan yang kami lakukan, Tim Tripartit antara Apindo, kemudian ada serikat pekerja dan serikat buruh,” kata Anwar dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu 17 Oktober 2020 sebagaimana dilansir Antara.

Dia mengakui bahwa ada pro kontra yang cukup besar dalam hadirnya UU ini. Namun ia menegaskan bahwa lewat UU inilah pemerintah ingin memperjuangkan setiap hak-hak buruh.

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, pemerintah juga ingin menciptakan lapangan kerja yang lebih luas. Sehingga penduduk dengan usia produktif akan terserap dan mengurangi pengangguran.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tertinggi di Jawa Barat, Depok Ingin Jadi Prioritas Vaksinasi

“Ini adalah mengapa UU ini dinamakan Cipta Kerja, artinya kita butuh investasi, tetapi saat bersamaan kita merespons bagaimana menciptakan berbagai peluang pekerjaan,” kata Anwar.

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x