Baca Juga: Menyeramkan, Mahasiswa Bawa Kuntilanak Ikut Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Bandung
Cai Chang Pan kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang dengan cara menggali lubang di kamar selnya yang terhubung ke bagian luar Lapas.
Aksi melarikan diri ini bukan pertama kali dilakukan Cai Chang Pan. Sebelumnya dia pernah kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Selatan pada 24 Januari 2017.
Alhasil, berhasil kabur dengan cara melubangi tembok kamar mandi. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama, karena tiga hari kemudian ditangkap kembali di tempat persembunyiannya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Wacanakan Pembelajaran Tatap Muka, Dinas Pendidikan Madiun Minta Persetujuan Orang Tua Siswa
Baca Juga: Istri Seorang TNI Dipergoki Selingkuh Dengan Polisi
Aksi lari dari tahanan dilakukannya sebelum mendapat vonis hukuman mati dari PN Kota Tangerang.
Pada Juli 2020, Cai Chang Pan mendekam di Lapas Kelas 1 Tangerang. Sampai akhirnya dia kembali kabur pada 14 September 2020 dini hari dan baru diketahui pelariannya setelah empat hari kemudian, yakni pada 18 September 2020.
Narapidana Cai Chang Pan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian. Terpidana hukuman mati kasus narkoba ini kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada 14 September 2020.
Baca Juga: Jika Kalah Lawan Joe Biden, Trump: Saya Mungkin Akan Meninggalkan Negara Ini