Lingkar Madiun - Media sosial sedang dikejutkan dengan pria bernama Basmi yang sengaja menghina Kepala KSP, Moeldoko di akun Facebook terjun. Akibat perlakuannya yang tidak sopan, Basmi akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkap tersebut.
"Benar," kata Listyo kepada wartawan, pada Minggu (18/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.
Baca Juga: Setelah Bupati Dompu, Kini Wakil Bupati Dompu Juga Positif Covid 19
Baca Juga: Kepala DP3AKB Kota Pasuruan dan Ketum Insan GenRe Jatim Resmikan Kedai GenRe
Unggahannya di Facebook tersebut, Basmi terlihat menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi ditangkap Bareskrim Polri di kawasan Koja Jakarta Utara pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB tadi.
"Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi," tambah Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi kepada awak media, Minggu (18/10/2020).
Basmi sendiri nantinya akan dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP. Saat ini Basmi sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Seram! Ada Kuntilanak Tanpa Kepala Di Demontrasi Bandung
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit HP, satu kartu SIM, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi. ***