Login depkop.go.id Untuk Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 20 Oktober 2020, 21:23 WIB
Ilustrasi BLT (dok PRMN)
Ilustrasi BLT (dok PRMN) /

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Waspada Saat Update Windows 10, Begini Cara Kerja Malware

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima bantuan UMKM gagal lolos verifikasi.

Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Klaim Kotoran Sapi Anti Radiasi, India Produksi Chip Harga Rp 10 Ribu

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha, dan Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x