Sisa Anggaran Subsidi Upah Pekerja Karena Ketidakvalidan Data, Direncanakan untuk Guru Honorer

- 21 Oktober 2020, 15:49 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /

LINGKAR MADIUN- Pada pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilaksankan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja ternyata masih banyak yang belum mendapatkannya sebab banyaknya data yang tidak valid.

Menurut Menaker, Ida Fauziyah, ketidakvalidan ini bisa dikarenakan salah data seperti pada saat memasukkan NIK dan nomor rekening.

Terjadinya ketidakvalidan tersebut sudah dikembalikan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan telah memberitahukan kepada para pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kategori penerima upah.

Baca Juga: Ribet Cek Tagihan Listrik PLN, Cukup Pakai Ponsel Coba 4 Cara Simple Ini!

Baca Juga: Dibalik Pesona Kecantikannya, Chef Renatta Pernah Alami Luka Bakar yang Cukup Parah

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Selasa (20/10) seperti yang telah dikutip dari RRI.

Lanjutnya, Ida juga mengatakan bahwa BSU sudah disalurkan kepada burug hingga 98,9% di mana menurut data Kemnaker per 19 Oktober 2020, BSU tahap I sudah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%); tahap II sebanyak 22.981.531 penerima (99,38%); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%); tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%). 

Ia mengatakan bahwa subsidi gaji tersebut disalurkan melalui dua tahap. Tahap pertama telah selesai dan tahap kedua targetnya bisa disalurkan mulai awal November setelah proses evaluasi tahap I selesai.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x