Kebakaran di Kejaksaan Agung Karena Kealpaan? Simak Ulasannya Berikut Ini

- 22 Oktober 2020, 11:17 WIB
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar
Ilustrasi Gedung Kejagung Terbakar /pikiran-rakyat/

Baca Juga: Beredar Kabar Daftar BLT UMKM di depkop.go.id, Simak Caranya dan Cek di eform.bri.co.id/bpum

Dari hasil penyidikan tersebut, akhirnya polisi menduga jika kebakaran itu terjadi karena adanya pelanggaran tindak pidana.

Perlu diketahui pula bahwa Pasal 188 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."**

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x