Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Gelombang 2, Begini Syarat dan Ketentuanya

- 22 Oktober 2020, 18:36 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta untuk pelaku usaha mikro /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

LINGKAR MADIUN - Program bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta seharunya berakhir pada bulan September yang lalu. Progam tersebut menargetkan 9 juta pelaku UMKM.

Namun dikarenakan adanya tambahan pagu sebanyak 3 Juta UMKM, maka program ini dilanjutkan hingga bulan Desember 2020.

Sementara cara daftar BLT UMKM Rp2,4 juta sebetulnya cukup mudah. Seperti dikatakan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan BLT UMKM, harus mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftar BLT UMKM bisa dilakukan dengan cara mengajukan kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM). Kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga: Login Eform.bri.co.id, Pastikan Anda Terdaftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Daftar BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta hingga Cair ke Rekening BRI, BNI, dan Syariah Mandiri

Lantas apa saja syarat untuk ikut serta dalam progam BPUM? Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

-Memiliki usaha berskala mikro WNI

-Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x