Korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI), Akhirnya KPK Tahan Budiman Saleh

- 22 Oktober 2020, 19:25 WIB
Ilustrasi korupsi: Mantan Kabid Damkar dan Sekca, Kabupaten Bungo, Jambi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi SIRO RSUD H Hanafie Muara Bungo.
Ilustrasi korupsi: Mantan Kabid Damkar dan Sekca, Kabupaten Bungo, Jambi telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi SIRO RSUD H Hanafie Muara Bungo. /Pixabay/Sajinka2/

LINGKAR MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi Penjualan dan Pemasaran Di PT Dirgantara Indonesia (Persero) Tahun 2007 hingga 2017.

“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020 setelah dilakukan pemeriksan kepada BUS, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto  di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

BUS (Budiman Saleh ) merupakan merupakan mantan Direktur Aerostructure (2007- 2010), mantan Direktur Aircraft Integration (2010-2012) dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Kini yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. PAL.

Baca Juga: Mulai November 2020, Warga Depok Akan Divaksin

Baca Juga: Tantangan Baru Lee Dong Wook Sebagai Aktor, Ternyata Begini Ceritanya

Penahanan tersebut, lanjut Karyoto, berdasarkan proses penyidikan dan  mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka yakni BUS (Budiman Saleh) sejak 12 Maret 2020,” imbuhnya.

Menurut Karyoto, tersangka Budiman diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPi (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Baca Juga: Peringatan Hari Santri Nasional 2020, Ini Pesan Gubernur Khofifah

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x