LINGKAR MADIUN - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengingatkan jajarannya untuk tidak terjerumus dalam tindak pidana narkoba. Menurutnya oknum polisi yang terlibat kasus narkoba pantas dihukum mati
"Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati," jelas Argo dalam keterangannya dikutip dar RRI, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Baik itu hanya menyalahgunakan, tambahnya, hingga ikut andil dalam peredarannya. Alasannya menurut Argo, Oknum polisi mengerti hukum sehingga tahu konsekuensinya.
Baca Juga: Gempa 5,9 Magnitudo di Pangandaran Pagi Ini, Terasa di Beberapa Daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat
Baca Juga: Terkuak Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Karena Rokok, Simak Ulasan Berikut Ini
"Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," tambah Argo.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau tangkap dua tersangka pengedar narkoba, salah satunya oknum anggota polisi. Mereka diringkus karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Satu Pejabat Kejagung dan Direktur Swasta Jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Kedua tersangka adalah HW dan Komisaris Polisi (Kompol) IZ, yang diketahui bertugas sebagai Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Riau.