Presiden Jokowi Wajibkan Lembaga dan Instansi Prioritaskan Belanja Produk di UMKM

- 25 Oktober 2020, 22:30 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /BPMI Setpres/Kris

LINGKAR MADIUN - Kementerian atau lembaga (K/L) diwajibkan belanja produk UMKM minimal 40% oleh Presiden Joko Widodo. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam seminar virtual.

“Presiden setuju bahwa 40% belanja K/L harus untuk UMKM. Dalam rapat terbatas, saya juga minta agar belanja K/L diprioritaskan ke UMKM. Ini juga sudah masuk dalam UU Cipta Kerja,"terang Teten sebagaimana rilis Kemenkop UKM.

Menurut Teten, Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendorong sektor UMKM agar dapat tumbuh di tengah krisis akibat pandemi.

Baca Juga: Menko Luhut Ajak Lembaga Investasi AS Bahas Sovereign Wealth Fund

Teten menerangkan Sektor usaha di Indonesia mayoritas adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), dengan menyerap tenaga kerja paling banyak, yakni mencapai 97%. Namun, sejak ada pandemi, sektor UMKM terlihat lesu.

“Oleh sebab itu, demi meminimalisir dampak tersebut, maka pemerintah berpihak pada sektor UMKM dengan mewajibkan seluruh K/L untuk dapat membeli produk dan jasa dari UMKM,”tuturnya.

Lebih lanjut,  Teten menjelaskan dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM, juga tertuang dalam komitmen mendorong BUMN belanja barang dan jasa UMKM.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Baca Juga: Punya Problem Terkait Bansos Covid-19, Kirim Aduan ke [email protected] atau Hubungi WA Ini

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x