Kemnaker Putuskan Tidak Merubah Upah Minimum Tahun 2021, Ternyata Ini Alasannya

- 27 Oktober 2020, 14:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram/@idafauziyahnu /

LINGKAR MADIUN- Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan instruksi kepada seluruh Gubernur di Indonesia soal penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Surat ini diteken pada Senin 26 Oktober 2020 yang memberitahukan bahwa pemerintah lewat Menaker Ida memutuskan untuk tak merubah nilai Upah Minimum Tahun 2021. Hal ini dikarena kondisi perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona, 27 Oktober 2020 Indonesia Peringkat 16 Global

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida dalam surat tersebut.

Ketetapan tak adanya perubahan pada Upah Minimum 2021 ini rencananya akan diumumkan masing-masing kepala daerah pada akhir Oktober 2020.

Baca Juga: Manga One Piece Chapter 993 Telah Rilis, Berikut Rangkumannya

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," lanjut Ida dalam Surat Edarannya.

Sebelumnya diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Kemnaker: Upah Minimum Tahun 2021 Tak Naik, Alasannya karena Covid-19", angka upah minimum 2021 di Jawa Barat sendiri akan diumumkan pada hari ini, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Inilah Cerita Manga Attack on Titan Chapter 134

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x