Kemenpan RB Pastikan 28-30 Oktober 2020 Cuti Bersama, Tidak Akan Kurangi Cuti Tahunan ASN

- 27 Oktober 2020, 19:02 WIB
Ilustrasi cuti bersama.
Ilustrasi cuti bersama. /PRFM News

 

LINGKAR MADIUN - Tiga Menteri secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama   ( SKB ) mengenai hari libur nasional dan cuti bersama.Surat Keputusan Bersama (SKB) ini sekaligus menjadi acuan utama cuti bersama dan libur nasional tahun 2020.

Tiga  Menteri tersebut diantaranya adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dengan nomor surat No. 440/2020, 03/2020, 03/2020

Dilansir dalam situs Kominfo, Adapun cuti bersama ini telah ditegaskan Kemenpan RB tidak akan mengurangi cuti tahunan. Hal ini berdasarkan Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.

Baca Juga: KAI Tembus 9.374 Penumpang, Libur Panjang Oktober 2020 Sudah Mulai?

Baca Juga: 10 Rekomendasi Film Bertema Pemuda Dalam Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

Dalam hal ini, masyarakat diharap teliti atas beredarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama.Dwi Wahyu Atmaji selaku Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerangkan bahwa SKB yang resmi dapat dilihat pada situs jdih.menpan.go.id.

Dwi juga menjelaskan bahwa dalam SKM tercatat tanggal cuti bersama dan libur nasional.

"Dalam SKB tersebut, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.Sementara Hari libur nasional jatuh pada tanggal 29 Oktober 2020 yang merupakan hari memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,”ungkap Dwi

 Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x