“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” ungkap Dirjen Budi.
Baca Juga: Libur Panjang Oktober 2020 Dimulai, Wiku: Pandemi Tak Kenal Kata Libur
Dalam melancarkan arus lalu lintas saat ini pada pekerjaan konstruksi yang di sekitar main road jalan tol akan ditunda sementara waktu selama masa arus mudik dan arus balik libur nasional dan cuti bersama pada hari Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah mulai 28 Oktober 2020 sampai dengan 1 November 2020.
“Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri,Perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan bisa saja dilakukan. Selain itu, selama arus mudik dan balik, masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan dengan 3 M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker, Ungkap Budi Setiyadi.***