Pakar Komunikasi : Pemerintah Perlu Memperkuat Komunikasi Publik Pasca UU Cipta Kerja Disahkan

- 28 Oktober 2020, 20:47 WIB
Ilustrasi penolakan Omnibus Law.
Ilustrasi penolakan Omnibus Law. /ANTARA/Mohamad Hamzah

 

LINGKAR MADIUN -Berbagai Pembahasan pemerintah terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih banyak kritikan tajam dari berbagai masyarakat. Namun Pemerintah masih tetap mengakui bahwa UU tersebut diharapkan untuk memberi kemudahan, perlindungan, dan peningkatan investasi dengan tujuan dapat menyerap tenaga kerja yang banyak di tengah pandemic Covid-19.

Namun demikian, pemerintah menilai, banyak kendala terkait disinformasi terhadap UU tersebut sehingga terdapat gelombang protes yang disebabkan oleh jarak pemahaman UU Cipta kerja dengan pemahaman publik kurang intensif.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI, untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar Forum Bakohumas secara daring dengan tema "Strategi Komunikasi Publik Pasca Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja" pada Senin 26 Oktober 2020

 Baca Juga: Angka Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Terus Menurun, Wiku Tegaskan Masyarakat Tak Cepat Puas

“Menekankan pentingnya pemerintah melakukan sinergi kehumasan dalam merespons cepat suatu isu publik dan menyampaikan informasi dan data yang valid, serta melakukan literasi dan membentuk opini publik”, ungkap Juru bicara BIN Wawan Hari Purwanto.

Dalam Tujuannya, Wawan berharap agar elemen masyarakat bisa mendapatkan informasi yang valid,sesuai fakta, dan tidak menerima informasi yang salah (HOAX), sehingga nantinya masyarakat bisa memahami UU Cipta Kerja dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik yang memiliki dampak kepada kepentingan umum.

"Tidak ada pemerintah yang ingin menyesengsarakan dan membuat masyarakatnya susah. Oleh karenanya dalam situasi seperti ini pranata humas perlu melakukan market intelijen, sehingga strategi komunikasi publik disesuaikan dengan penerima pesan," jelas Wawan.

 Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik, Melkiades: Sektor Usaha yang Meningkat atau Stabil Harus Naikan Upah Minimum

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x