LINGKAR MADIUN- Masalah sepeda lipat pemberian Daniel Mananta dalam rangka Sumpah Pemuda nampaknya masih menimbulkan sejumlah polemik anatara pihak Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan KPK.
Sebelumnya KPK telah mengingatkan apabila sejumlah 15 sepeda lipat pemberian PT Roda Maju Bahagia yang berkolaborasi dengan Daniel Mananta dari Damn! I Love Indonesia edisi Sumpah Pemuda tersebut diperuntukan untuk presiden maka masuk dalam gratifikasi dan harus dilaporkan.
Akan tetapi dari pihak KSP sendiri mengatakan bahwa pemberian tersebut bukan ditujukan kepada pejabat baik Jokowi maupun Moeldoko akan tetapi ditujukan kepada lembaga yaitu KSP itu sendiri.
Baca Juga: Jokowi Dapat 15 Unit Sepeda Lipat Harga Jutaan, KPK Ingatkan Istana Untuk Lapor Gratifikasi
Baca Juga: Diingatkan KPK Terkait 15 Sepeda Lipat, Moeldoko: Tidak Untuk Jokowi
"Saya sudah konsultasi ke Pak Syarif Hidayat Direktur Gratifikasi KPK, ini bagaimana Pak? Jangan sampai salah. Petunjuk beliau, pemberian untuk lembaga, bukan gratifikasi. Tapi, kalau ditujukan ke Moeldoko atau nama tertentu, harus segera dilaporkan sebagai gratifikasi. Kami juga tidak mau berbuat salah," kata Moeldoko, Rabu (28/10/2020) dikutip dari RRI.
Namun tidak berhenti sampai di situ saja, KPK mengingatkan kembali bahwa 15 sepeda lipat yang diberikan pada tanggal 26 Oktober 2020 tersebut termasuk dalam golongan Barang Milik Negara (BMN).
"KPK mengingatkan bahwa pemberian sepeda tersebut menjadi hibah kepada instansi yang harus dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), dan setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (29/10).
Baca Juga: Banyak yang Tidak Tahu, Ternyata Kopi Dapat Turunkan Berat Badan. Simak Info Lengkapnya di Sini