Presiden Jokowi Resmi Tanda Tangani UU Cipta Kerja, Terdapat 77 UU Direvisi

- 3 November 2020, 09:16 WIB
Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. /BPMI Setpres/Rusman

Lingkar Madiun- Rancangan Undang-undang Cipta Kerja resmi ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Undang-undang dengan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembaga Negara (TLN) 6673. 

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

 Baca Juga: Hoaks Video Pembakaran Kedutaan Besar Perancis Viral di Facebook

Baca Juga: Pagi Ini, Gempa Mengguncang Sarmi Provinsi Papua, Simak Ulasan Penyebabnya

Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, kebijakan fiskal nasional, dukungan riset dan inovasi. 

 Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. 

Selanjutnya dalam  mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

 Baca Juga: Pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 11 Akhirnya di Buka Kuota Hampir 400.000

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x