PKS Sebut UU Ciptaker yang Diteken Jokowi Barang Cacat. Simak Penjelasannya

- 3 November 2020, 20:27 WIB
Salinan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diundangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 diunggah ke laman setneg.go.id dengan jumlah 1.187 halaman.
Salinan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diundangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 diunggah ke laman setneg.go.id dengan jumlah 1.187 halaman. /Foto: setneg.go.id/

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Dengan adanya kejanggalan tersebut, Bukhori menilai bahwa proses penyusunannya mengalami permasalahan. Jika telah terjadi seperti ini, Bukhori menganggap UU ini sebagai produk hukum yang cacat.

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?,” sindir Bukhori.*** 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x