Meskipun Kemenaker Memberikan Surat Edaran, 5 Provinsi Ini Tetap Menaikkan UMP

- 5 November 2020, 05:01 WIB
Meskipun Kemenaker Memberikan Surat Edaran, 5 Provinsi Ini Tetap Menaikkan UMP
Meskipun Kemenaker Memberikan Surat Edaran, 5 Provinsi Ini Tetap Menaikkan UMP /Pixabay

LINGKAR MADIUN - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menanggapi keputusan beberapa pemerintah daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) mengenai penetapan upah minimum tahun 2021 dan tetap menaikkan UMP.

Keputusan Kemenaker tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx mengatakan Hukuman 3 Tahun Terlalu Tinggi

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

Hal itu dilakukan oleh pemerintah karena melihat kondisi perekonomi Indonesia yang sedang dalam masa pemulihan. Sehingga, kenaikan upah tahun 2021 dinilai akan membebani dunia usaha.

Terdapat beberapa daerah yang tetap menaikkan UMP. Hal ini diperbolehkan oleh Kemenaker, karena meskipun ada surat edaran dari Kemenaker, keputusan kenaikkan UMP diserahkan kepada masing-masing daerah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx mengatakan Hukuman 3 Tahun Terlalu Tinggi

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

Berikut beberapa provinsi yang memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020:

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x