Meskipun Kemenaker Memberikan Surat Edaran, 5 Provinsi Ini Tetap Menaikkan UMP

- 5 November 2020, 05:01 WIB
Meskipun Kemenaker Memberikan Surat Edaran, 5 Provinsi Ini Tetap Menaikkan UMP
Meskipun Kemenaker Memberikan Surat Edaran, 5 Provinsi Ini Tetap Menaikkan UMP /Pixabay

LINGKAR MADIUN - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menanggapi keputusan beberapa pemerintah daerah yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) mengenai penetapan upah minimum tahun 2021 dan tetap menaikkan UMP.

Keputusan Kemenaker tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx mengatakan Hukuman 3 Tahun Terlalu Tinggi

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

Hal itu dilakukan oleh pemerintah karena melihat kondisi perekonomi Indonesia yang sedang dalam masa pemulihan. Sehingga, kenaikan upah tahun 2021 dinilai akan membebani dunia usaha.

Terdapat beberapa daerah yang tetap menaikkan UMP. Hal ini diperbolehkan oleh Kemenaker, karena meskipun ada surat edaran dari Kemenaker, keputusan kenaikkan UMP diserahkan kepada masing-masing daerah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx mengatakan Hukuman 3 Tahun Terlalu Tinggi

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

Berikut beberapa provinsi yang memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020:

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 menjadi Rp 4.416.186,548. Dia mengatakan, kebijakan menaikkan UMP sebesar 3,27 persen tersebut diambil karena ada perusahaan yang tetap tumbuh pada masa pandemi Covid-19.


"Di sisi lain, pandemi Covid-19 ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat dan lebih cepat," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) kemarin.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx mengatakan Hukuman 3 Tahun Terlalu Tinggi

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

2. Jawa Timur

Dikutip Antaranews, Minggu (1/11/2020), pemerintah provinsi Jawa Timur menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada 2021.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan keputusan untuk menaikkan UMP provinsi Jatim kurang lebih Rp 100.000 itu sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx mengatakan Hukuman 3 Tahun Terlalu Tinggi

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

3. Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan juga menaikkan UMP 2021 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021. Kenaikan UMP dua persen itu dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.

“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah, dalam rilis yang diterima, Minggu (1/11/2020). 

Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx mengatakan Hukuman 3 Tahun Terlalu Tinggi

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga menaikkan UMP pada 2021.

Kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY. 

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020) lalu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx mengatakan Hukuman 3 Tahun Terlalu Tinggi

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

5. Jawa Tengah

Kemudian Jawa Tengah juga menaikkan UMP tahun 2021. UMP 2020 di Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x