Kuasa Hukum Jerinx mengatakan Hukuman 3 Tahun Terlalu Tinggi

- 5 November 2020, 04:53 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /Pikiran-rakyat.com/Pikiran rakyat.com

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Jrx mengatakan untuk pihak-pihak yang ingin memisahkan dia dengan istrinya dengan memenjarakannya, agar sesekali datang ke persidangan.

"Saya makin lucu melihatnya. Dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya ini. Saya ingin tau orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang sesekali ke sidang untuk kalian yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya. Datang kalian ke sidang," ujar Jrx, usai keluar dari persidangan.

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK ASMARA, Kamis 5 November 2020: Kebucinan Leo, Pertemuan Romantis Sagitarius

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa Jrx selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Dalam tuntutan atas terdakwa Jrx itu sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK ASMARA, Kamis 5 November 2020: Kebucinan Leo, Pertemuan Romantis Sagitarius

Kuasa hukum terdakwa Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa tuntutan tiga tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar kepada terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx dinilai terlalu tinggi.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x