LINGKAR MADIUN- Kementerian Sosial (Kemensos) rencananya akan memberikan anugerah gelar Pahlawan Nasional kepada 6 tokoh dalam rangka sumpah pemuda. Namun, apakah Anda penasarang dengan proses atau prosedur penetapan Pahlawan Nasional tersebut?
Sebelumnya, Kementerian Sosial RI telah menerima 20 usulan calon nama yang akan mendapat gelar pahlawan nasional serta akan ditetapkan oleh Presiden RI bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.
“Usulan gelar pahlawan prosesnya dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur, ” ujar Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Bambang Sugeng di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Baca Juga: Sambut Hari Pahlawan, KAI Bagikan Tiket Gratis Untuk Guru dan Tenaga Kesehatan, Begini Syaratnya
Baca Juga: Menangi Eletoral Vote Pilpres Amerika, Biden: Akan Jadi Presiden Untuk yang Memilih Maupun Tidak
Setelah mendapat rekomendasi dari gubernur, usulan tokoh tersebut selanjutnya akan diajukan ke tingkat pusat melalui Kementerian Sosial RI dengan menggelar seminar yang dihadiri para sejarawan, para praktisi, serta akademisi dari wilayah calon pahlawan berasal.
Bambang mengatakan setelah TP2GD menggelar rapat untuk penelitian dan pengkajian secara administrasi untuk mengetahui perjuangan calon pahlawan dan memenuhi rekomendasi gubernur selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Kemensos RI
Selanjutnya, Kemensos RI dan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) melakukan verifikasi usulan dari sisi administrasi kelengkapan dengan bertumpu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda Kehormatan, serta PP Nomor 35 tahun 2010 pelaksanaan gelar tanda jasa dan kehormatan.
Baca Juga: Sepatu Kulit Ceker Ayam Karya Anak Bangsa, Unik dan Sudah Mendunia