LINGKAR MADIUN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan bagi para Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Informasi terkait siapa saja Guru dengan status honorer bisa cek di info.gtk.kemendikbud.go.id.
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU).
BSU ditujukan untuk tenaga pendidik non PNS di bawah lingkungan Kemendikbud kepada 2,03 juta orang dengan total anggaran Rp3,66 triliun.
Masing-masing tenaga pendidik akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp1,8 juta yang ditransfer Rp600 ribu selama tiga bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Baca Juga: Mengenal Sindrom Peter Pan, Orang yang Menolak Menjadi Dewasa
Syarat untuk menerima bantuan ini sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI),
2. Berstatus bukan sebagai PNS,
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.
Cara membuka laman laman info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id sebagai berikt: