Lingkar Madiun – Jasad mendiang Diego Maradona, legenda sepak bola asal Argentina, akan ‘diawetkan’ untuk mempermudah pembagian harta warisan untuk ahli warisnya.
Pengadilan Argentina telah memutuskan pada hari Rabu, 16 Desember 2020, bahwa DNA milik Maradona akan dibutuhkan dalam proses pembagian hak waris tersebut.
Selain itu, pengadilan telah memutuskan bahwa jasad mantan pemain Boca Juniors dan Napoli tersebut tidak boleh dikremasi suatu saat nanti.
Baca Juga: Wajah Diego Maradona Akan Diabadikan di Uang Kertas Peso Argentina
Baca Juga: Diego Maradona, Inilah Segudang Prestasi Sang Legenda Sepakbola Argentina
Sebelumnya, pengacara Maradona mengatakan bahwa sampel DNA milik Maradona sudah ada.
Lima anak dari enam kasus yang mengajukan permohonan pengakuan anak telah diakui sebagai anak Maradona.
Hal tersebut membuat pembagian harta warisan ini menjadi salah satu kasus yang sedikit rumit di Argentina.
Magalí Gil, salah satu dari enam anak tersebut mengatakan bahwa dia mengetahui Maradona adalah ayah kandungnya sejak dua tahun lalu.