LINGKAR MADIUN - Guna menjaga keamanan dan ketertiban para pengguna sepeda, Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan regulasi tentang Keselamatan Pesepeda di jalan melalui peraturan Menhub No.PM 59 Tahun 2020.
Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA,Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan ada beberapa aspek utama yang diatur. Pertama, penggolongan teknis sepeda akan dibagi dua kategori yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Jika sepeda untuk kepentingan umum, maka dapat digunakan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kedua, Ada tujuh jenis persyaratan keselamatan yang harus dipatuhi pesepeda saat di jalan antara lain berkaitan dengan pemasangan spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.
Baca Juga: Wolves VS Manchester City : Wolves Datangkan Bek Sayap Barcelona Menjelang Lawan Man City
Baca Juga: KBRI-Moskow , Jalin Kerjasama Promosikan Wisata 10 Bali Baru di Kota Samara Rusia
Lebih rinci, Budi menerangkan bahwa penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Sementara penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya harus dinyalakan pada malam hari atau saat kondisi yang menyebabkan jarang pandang terbatas, seperti saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.
Poin penting ketiga,para pesepeda diwajibkan mematuhi tata cara berlalu lintas. Di antaranya bersepeda dengan tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain, memberikan prioritas bagi pejalan kaki, serta menjaga jarak aman dari pengendara lainnya.
Selanjutnya poin keempat, berkenaan dengan tempat parkir. “Kami berharap pada pengelola gedung, sekolah, kantor,tempat ibadah, dan pusat perbelanjaan dapat menyediakan tempat parkir sepeda di masing-masing gedung. ,”terangnya.
Baca Juga: Ingin Belanja Aman Bebas Pandemi? Top Up ShopeePay dan Nikmati Ribuan Promonya