Menhub Resmi Terbitkan Peraturan Keselamatan Bagi Pengguna Sepeda

- 21 September 2020, 12:42 WIB
Ilustrasi Bersepeda
Ilustrasi Bersepeda /pixabay.com

Baca Juga: Waduh! Ini Kawasan Khusus Pesepeda Yang Ditiadakan Saat Penerapan PSBB

Sementara itu terkait lokasi parkir sepeda ditempatkan pada lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki. Pada penerapan tempat parkir sepeda dihimbau untuk menyediakan rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.


"Ke depannya kami mengharapkan bahwa sepeda ini dapat digunakan untuk kepentingan sehari-hari masyarakat seperti ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mall. Supaya nantinya ada perubahan kebiasaan masyarakat kita, dari yang biasanya menggunakan sepeda motor jadi menggunakan sepeda,”ujar Budi.

Adapun larangan - larangan dalam bersepeda,   antara lain dilarang mengangkut penumpang,   kecuali terdapat tempat duduk di bagian belakang, dilarang mengoperasikan alat elektonik saat berkendara, dilarang menggunakan payung saat berkendara, dan tidak boleh bersepeda secara berjajar lebih dari dua sepeda.  ***

 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x