Apa maksud Pasal 27 Ayat, 1, 2, dan 3? Begini Penjelasannya

- 22 September 2020, 15:12 WIB
Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.
Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. /Google Play/

LINGKAR MADIUN - Beberapa orang mungkin penasaran dengan Pasal satu ini. Yaitu Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. Sebab pasal tersebut mengatur hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Undang-undang Dasar 1945 merupakan dasar konstitusi negara dan salah satu dasar hukum tertulis di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini.

Semua kebijakan dan peraturan akan mengaju pada Undang-Undang Dasar 1945, karena UUD 1945 mengandung semua nilai-nilai yang terdapat pada dasar negera, Pancasila.

Baca Juga: Timor Leste Krisis Pangan, Terima Beras dari Negara Ini

Baca Juga: Gudang Gula di Kediri Terbakar, Begini Kronologinya

Sebelum menjadi UUD 1945 yang kita gunakan saat ini, UUD 1945 telah mengalami proses amandemen atau perubahan.

Sementara dilansir dari laman resmi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Baca Juga: Gempar, Kain Kafan Hilang Dicuri, Makam Perempuan Sumberbeji Jombang Dibongkar

Sejauh ini UUD telah mengalami amandemen sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x