LINGKAR MADIUN - Beberapa orang mungkin penasaran dengan Pasal satu ini. Yaitu Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. Sebab pasal tersebut mengatur hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Undang-undang Dasar 1945 merupakan dasar konstitusi negara dan salah satu dasar hukum tertulis di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini.
Semua kebijakan dan peraturan akan mengaju pada Undang-Undang Dasar 1945, karena UUD 1945 mengandung semua nilai-nilai yang terdapat pada dasar negera, Pancasila.
Baca Juga: Timor Leste Krisis Pangan, Terima Beras dari Negara Ini
Baca Juga: Gudang Gula di Kediri Terbakar, Begini Kronologinya
Sebelum menjadi UUD 1945 yang kita gunakan saat ini, UUD 1945 telah mengalami proses amandemen atau perubahan.
Sementara dilansir dari laman resmi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Baca Juga: Gempar, Kain Kafan Hilang Dicuri, Makam Perempuan Sumberbeji Jombang Dibongkar
Sejauh ini UUD telah mengalami amandemen sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).