Menurut Hukum, Perjanjian Baru Akan Sah Jika Memenuhi 4 Syarat Ini

- 5 Oktober 2020, 20:50 WIB
ILUSTRASI hukum.*
ILUSTRASI hukum.* /Pixabay

Lingkar Madiun - Hubungan satu sama lain dalam masyarakat tidak bisa lepas dari Perjanjian. Perjanjian sering kita lakukan misalnya jual beli, sewa menyewa, pinjam-meminjam dan sebagainya.

Perjanjian antara dua pihak atau lebih melahirkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak sehingga jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dengan sukarela, pihak yang lain dapat menututnya di pengadilan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku sebagai dasar hukum perjanjian di Indonesia, pada dasarnya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan isi perjanjian yang disepakati. Namun, kebebasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Anda perlu memerhatikan apakah surat perjanjian yang dibuat telah memenuhi seluruh syarat sah perjanjian? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yang harus dipenuhi ketika membuat surat perjanjian.  

Baca Juga: Simak 6 Alasan Mengapa Antibodi Lebih Penting dari Masker dan Hand Sanitizer

Baca Juga: Posting Foto Cantik, Maia Estianty Tulis “Cantik itu akan lebih cantik kalau hatinya bersih”

1. Kesepakatan Para Pihak

Dalam membuat suatu surat perjanjian, Anda harus mencapai kesepakatan para pihak atas hal-hal yang diperjanjikan. Kesepakatan yang dimaksud di sini adalah kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan. Sebagai contoh, jika seorang pembeli menyepakati perjanjian jual-beli rumah atas dasar paksaan oleh pihak penjual atau pihak lain, maka adanya unsur paksaan tersebut dapat dijadikan argumen bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan pembatalan atas perjanjian jual beli tersebut.

2. Kecakapan Para Pihak

Istilah kecakapan yang dimaksud dalam hal ini berarti wewenang para pihak untuk membuat perjanjian. KUHPerdata menentukan bahwa setiap orang dinyatakan cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap. Menurut Pasal 1330 KUHPerdata, orang-orang yang dinyatakan tidak cakap adalah mereka yang:

Belum dewasa, berarti mereka yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum menikah. Sebagai contoh, seorang anak yang baru berusia 8 tahun tidak dapat membuat perjanjian untuk dirinya sendiri.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x