Menurut Hukum, Perjanjian Baru Akan Sah Jika Memenuhi 4 Syarat Ini

- 5 Oktober 2020, 20:50 WIB
ILUSTRASI hukum.*
ILUSTRASI hukum.* /Pixabay

Baca Juga: Posting Foto Cantik, Maia Estianty Tulis “Cantik itu akan lebih cantik kalau hatinya bersih”

Baca Juga: BTS Sumbang Rp 14 Miliar untuk Gerakan Black Lives Matter, Ternyata Ini Alasannya

Berada di bawah pengampuan, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila ia sudah dewasa, namun karena keadaan mental atau pikirannya yang dianggap kurang sempurna, maka dipersamakan dengan orang yang belum dewasa. Berdasarkan Pasal 433 KUHPerdata, seseorang dianggap berada di bawah pengampuan apabila orang tersebut dalam keadaan sakit jiwa, memiliki daya pikir yang rendah, serta orang yang tidak mampu mengatur keuangannya sehingga menyebabkan keborosan yang berlebih.

3. Terdapat Objek Perjanjian

Suatu perjanjian harus memiliki objek yang jelas. Objek tersebut tidak hanya berupa barang dalam bentuk fisik, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya. 

4. Halal

Maksud halal disini, adalah perjanjian dan objek perjanjian tersebut tidak melanggar hukum yang berlaku. 

Baca Juga: BTS Sumbang Rp 14 Miliar untuk Gerakan Black Lives Matter, Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Simak 6 Alasan Mengapa Antibodi Lebih Penting dari Masker dan Hand Sanitizer

Perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang tidak benar atau dilarang membuat perjanjian tersebut menjadi tidak sah.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x