Menurut Hukum, Perjanjian Baru Akan Sah Jika Memenuhi 4 Syarat Ini

- 5 Oktober 2020, 20:50 WIB
ILUSTRASI hukum.*
ILUSTRASI hukum.* /Pixabay

Sebab yang tidak halal adalah sebab dilarang oleh Undang-Undang, berlawanan dengan norma kesusilaan, atau ketertiban umum. Nilai-nilai kesusilaan dan ketertiban umum sendiri ditentukan berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat di mana perjanjian tersebut dibuat. ***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x