LingkarMadiun.com – Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013, kriteria ikan yang dilindungi antaranya adalah terancam punah dan langka. Hal ini terjadi karena penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam.
Sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan jenis ikan yang menetapkan sekitar 20 jenis ikan bersirip sebagai jenis dilindungi.
Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @gnfi, berikut jenis ikan yang dilindungi di Indonesia.
Baca Juga: 5 Negara yang Memiliki Hutan Mangrove Terbesar di Dunia, Kunjungi dan Nikmati Keindahan Alamnya
1. Pari Sungai Tutul
Merupakan jenis ikan pari yang hidup di air tawar. Wilayahnya terdapat di Kalimantan dan Sumatera.
2. Pari Sungai Raksasa
Memiliki bentuk lempeng tubuh yang membulat dan berunjung lancip dibagian moncongnya. Wilayah sebarannya di kawasan Timur Indonesia.
3. Pari Sungai Pinggir Putih
Bagian punggungnya berwarna kuning atau coklat keabuan dan terdapat spot-spot kecil berwarna hitam. Wilayah sebarannya Sumatera dan Kalimantan.