Cair Desember! Guru Agama Islam Non PNS Dapat Bantuan Subsidi Gaji 1,8 Juta dari Kemenag

- 1 Desember 2020, 08:29 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidik Islan Non PNS (Honorer) Sebanyak 1,8 Juta Cair Desember
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidik Islan Non PNS (Honorer) Sebanyak 1,8 Juta Cair Desember /Kemenag/Twitter/Kemenag

LINGKAR MADIUN- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memberikan alokasi lebih dari Rp1,1 triliun sebagai Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) kepada para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Pendidikan Islam Non PNS (honorer) yang direncanakan cair Desember.

Setiap guru Islam honorer akan mendapatkan masing-masing sebanyak Rp1,8 juta yang akan dicairkan setiap bulan dalam tiga kali tahapan. Artinya, setiap bulan guru Islam honorer akan mendapatkan subsidi gaji sebanyak Rp600 ribu.

Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan mendapatkan subsidi gaji ini ada dua golongan yaitu guru RA/Madrasan Non PNS dan juga guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di sekolah Umum.

Subsidi gaji Kemenag ini akan diberikan kepada sebanyak 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS dengan anggaran total mencapai Rp979.070.400.000.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan BSU Kemendikbud? Klik Linknya dan Simak Selengkapnya di Sini

Baca Juga: Siapa yang Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dari Kemdikbud? Simak di Sini!

Sedangkan, subsidi gaji kemenang untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) honorer di sekolah umum akan diberikan kepada sebanyak 93.480 orang dengan total anggaran mencapai Rp 168.264.000.000.

Sehingga jika ditotal Kemenag akan memberikan sebanyak Rp1.147.334.400.000 kepada total 637.406 guru Madrasah atau guru PAI non PNS.

BSU Kemenag untuk guru Madrasah dan guru PAI umum non PNS ini diharapkan segera cair karena saat ini sudah memasuki bulan Desember 2020.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x