Beredar Aturan Siswi Wajib Berjilbab di SMK Padang, Mendikbud : Ini Bentuk Intoleransi

- 24 Januari 2021, 17:09 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim tanggapi kasus di SMKN 2 Padang
Mendikbud Nadiem Makarim tanggapi kasus di SMKN 2 Padang /tangkap layar Instagram/@nadiemmakarim/@nadiemmakarim

 

LINGKAR MADIUN - Telah beredar sebuah video viral di media sosial berasal dari wali murid bernama Elianu Hia yang mengaku dipanggil pihak sekolah lantaran anaknya menolak untuk memakai jilbab.

Dalam kasus ini kemudian ditanggapi oleh salah seorang guru yang menjelaskan bahwa siswi di SMKN 2 wajib memakai jilbab.

Dari sini terlihat telah terjadi pemaksaan terhadap siswi non muslim untuk menggunakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang. Hal ini menarik kemendikbud, Nadiem Makariem untuk memberikan komentarnya.

Baca Juga: Banyak Korban Penipuan Berkedok Investasi, Polri: Jangan Mudah Percaya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menilai hal itu sebagai bentuk intoleransi.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga (melanggar) nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," kata Nadiem,

"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,"lanjut nadiem.

Lebih dari itu, tindakan ini pemaksaan pemakaian jilbab ini  dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai pancasila. Nadiem mengungkapkan bahwa ada beberapa aturan hukum yang dilanggar dalam pemaksaan ini.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x