Sekolah dan Madrasah Tetap Akan Ada di Dalam Revisi RUU Sisdiknas, Simak Ulasannya

- 2 April 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

 

LINGKAR MADIUN - Penyelenggaraan pendidikan tentu harus dipayungi oleh peraturan dan perundang-undangan.

Dengan mengedepankan semangat gotong-royong dan inklusif, kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengakselerasi kualitas pendidikan di Indonesia.

Termasuk selama proses revisi Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Baca Juga: Memasuki Ramadhan, Umat Muslim Coba Mulai Amalkan 1 Menit Dzikir Ini, Memanen Harta Karun Surga

Tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk Satuan Pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk Satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," kata Anindito Aditomo.

"Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun, penanaman secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS atau SMA dan MA akan dijelaskan dalam penjelasan. Hal ini dilakukan agar penanaman bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga fleksibel dan dinamis," katanya.

Baca Juga: Jendela Transfer: Raksasa Serie A Ingin Boyong Gareth Bale Dari Real Madrid Cuma-cuma Musim Depan

Penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Instagram @litbangdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x