LINGKAR MADIUN - Proses awal pelibatan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas merupakan faktor penting kesuksesan pelaksanaan suatu kebijakan.
Masyarakat adalah pihak yang sangat memahami kondisi nyata dan akan menghadapi dampak pelaksanaan suatu peraturan.
Sejak awal penyusunan rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional (RUU Sisdiknas), Kemendikbudristek telah merangkul berbagai pihak sebagai bagian keterlibatan publik semi mewujudkan keterbukaan informasi dan menampung aspirasi dan umpan balik yang konstruktif.
Menurut UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Kemendikbudristek sangat mengapresiasi berbagai umpan balik, aspirasi, dan masukan berharga dari semua pemangku kepentingan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Saat ini, Kemendikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk menyempurnakan naskah akademik dan RUU.
Baca Juga: Deal, Aji Santoso Resmi Perpanjang Kontrak dengan Persebaya Surabaya
Kemendikbudristek akan menyebarluaskan naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disempurnakan agar masyarakat luas dapat memberikan masukan, sesuai dengan alur proses pembentukan peraturan perundangan.***