Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Keputusan 4 Menteri

- 4 Agustus 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi ketentuan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan keputusan 4 Menteri.
Ilustrasi ketentuan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berdasarkan keputusan 4 Menteri. /Instagram @kemendikbud.ri/

2. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

d. Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 satuan pendidikan

e. Hasil survelians epidemiologis menunjukan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 dibawah 5 persen.

3. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 atau Suspek

  • Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan

1. Paling sedikit tujuh hari bagi rombongan belajar yang terdapat klaster penularan Covid-19

Baca Juga: 6 Nama Artis Ini Ganti Nama Usai Menikah, Istri Ruben Onsu Salah Satunya

2. Paling sedikit lima hari bagi rombongan belajar yang bukan klaster penularan Covid-19

  • Proses belajar pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh
  • Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konformasi maupun suspek
  • Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan Pendidikan atau hasil Surveilans Epidemioogis dilakukan berdasarkan informasi dari:
  1. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat
  2. Dinas Kesehatan Setempat

“Dalam surat edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM di Satuan Pendidikan.” Ujar Suharti Sutar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.***

 

 

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x