2. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
d. Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 satuan pendidikan
e. Hasil survelians epidemiologis menunjukan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 dibawah 5 persen.
3. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 atau Suspek
- Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan
1. Paling sedikit tujuh hari bagi rombongan belajar yang terdapat klaster penularan Covid-19
Baca Juga: 6 Nama Artis Ini Ganti Nama Usai Menikah, Istri Ruben Onsu Salah Satunya
2. Paling sedikit lima hari bagi rombongan belajar yang bukan klaster penularan Covid-19
- Proses belajar pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh
- Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konformasi maupun suspek
- Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan Pendidikan atau hasil Surveilans Epidemioogis dilakukan berdasarkan informasi dari:
- Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat
- Dinas Kesehatan Setempat
“Dalam surat edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM di Satuan Pendidikan.” Ujar Suharti Sutar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek.***