LingkarMadiun.com – Pemerintah Republik Indonesia baru saja mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU SISDIKNAS) dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) tentang prioritas perubahan Tahun 2022 kepada DPR RI.
usulan untuk perkembangan pendidikan di indonesia telah disampaikan dalam Rapat kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi.
Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @kemdikbud.ri berikut isi yang mencakup latar belakang, dasar dan prinsip RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Sepakat! Fabian Ruiz Pilih Paris Saint Germain Dibanding Real Madrid, Begini Ulasannya
1. Latar Belakang
Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan namun diatur dalam tiga undang-undang, yaitu:
- UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU Sisdiknas.
- UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen).
- UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti)
Banyak pengaturan Dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seperti pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.
Sementara sudah banyak pelajaran yang bisa diambil dari UU Dikti, misalnya pengaturan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Dasar, Fungsi, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan