Program Pemberian Kuota Internet, Kemdikbud : Batas Validasi Nomor Ponsel Hingga 15 September 2020

- 12 September 2020, 15:13 WIB
Ilustrasi belajar daring melalui handphone
Ilustrasi belajar daring melalui handphone //Portal Surabaya/Julian

 

LINGKAR MADIUN – Menindaklanjuti tentang wacana program pemberian kuota internet, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan (Kemdikbud) masih memberikan kesempatan kepada pihak sekolah ataupun perguruan tinggi hingga 15 September 2020.  Kemdikbud meminta agar sampai batas waktu tersebut, bisa dimanfaatkan dengan baik untuk melakukan proses validasi dan verifikasi  nomor  ponsel yang telah didaftarkan pada data Dapodik dan PD-Dikti.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari Kemdikbud,  Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kemendikbud, Evy Mulyani menjelaskan untuk mewujudkan program bantuan kuota internet ,Kemdikbud telah mengalokasikan anggaran  dana sebesar Rp 7,2 triliun. Dana tersebut nantinya akan didistribusikan untuk memfasilitasi pembelajaran secara online baik kepada para pendidik( dosen dan guru)  maupun siswa dan mahasiswa.

Baca Juga: Pembelajaran di Masa Pandemi, Mendikbud : Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Peserta Didik

Baca Juga: Program Laptop, Tunjang Belajar Online Siswa Kota Madiun

Menurut Evy, dalam pengimplementasinya program kuota ini pemerintah tidak sendirian, melainkan berkolaborasi dengan industri telekomunikasi. “Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen industri  telekomunikasi  di Indonesia, yang menggambarkan kepekaan industri dan mau  bergotong royong mengatasi permasalahan bangsa di masa pandemi ini , khususnya dalam bidang pendidikan”, kata Evy.

Lebih lanjut, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud, Hasan Chabibie, menerangkan ada beberapa proses yang menjadi tahapan sebelum kuota tersebut bisa diterima masyarakat.

“Pertama,nomor ponsel harus diinput  pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi tingkat sekolah yakni guru ataupun siswa, sedangkan pada tingkat perguruan tinggi, input data nomor hp siswa dan dosen dimasukkan pada  Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti). Selanjutnya dilakukan  proses verifikasi dan validasi (verval) untuk memastikan kebenaran nomor ponsel sebagai data dasar penyaluran bantuan,” terang Hasan.

Baca Juga: Seniman Legendaris Pengisi Suara Boneka Tongki Tutup Usia

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x