2,4 Juta Guru Non PNS yang Penuhi Syarat Terima Bantuan Subsidi Gaji/Upah, Segera Cek Ulasan Berikut

- 18 November 2020, 13:15 WIB
Ilustrasi // 2,4 Juta Guru Non PNS Akan Dapat BSU, Apa Itu ? Cek Informasinya di Sini
Ilustrasi // 2,4 Juta Guru Non PNS Akan Dapat BSU, Apa Itu ? Cek Informasinya di Sini //Dok.Kemdikbud

LINGKAR MADIUN- 2,4 Juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bantuan ini diberikan kepada 2,4 juta orang yang memenuhi syarat sebagai penerima. 

“1,6 juta orang di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag. Total bantuannya Rp600 ribu dalam tiga bulan. Ditransfer langsung kepada account mereka,” ungkapnya.

Bantuan ini diberikan sejalan dengan pemberian bantuan pemerintah bagi masyarakat yang berpendapatan di bawah lima juta rupiah di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: 1 Juta Formasi Untuk Pengangkatan Guru Honorer oleh Nadiem Makariem Mulai Tahun 2021

Baca Juga: Ujian Nasional 2021 Dihapus, Diganti Asesmen Nasional, Apa Itu? Siswa dan Orang Tua Harus Tahu

Pemerintah membantu melalui berbagai saluran dari sisi masyarakat terutama yang sangat rentan dan membutuhkan diberikan secara langsung baik dalam bentuk bantuan tunai dan sembako. 

“Kita melihat guru honorer atau tenaga pendidikan dan bukan guru, mereka juga pendapatannya banyak 1,6 juta rupiah, di bawah lima juta rupiah. Kita tambahkan anggarannya untuk bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Webinar Peresmian Kebijakan Bantuan Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemendikbud Selasa (17/11).

BSU ini sendiri merupakanbantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemenkeu kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x