Eri – Armuji ditetapkan KPU sebagai Pemenang Pilkada Kota Surabaya 2020

17 Desember 2020, 17:38 WIB
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi - Armuji /instagram.com/eriarmujiofficial

Lingkar Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah menetapkan bahwa Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 01 Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pemenang di Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya tahun 2020.

KPU Kota Surabaya melakukan penetapan ini pada hari Kamis, 17 Desember 2020 di Hotel Singgasana, Surabaya.

Penetapan ini telah sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Kota Surabaya yang tertuang dalam keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang penghitungan suara Pilkada Surabaya.

Baca Juga: Link Quick Count Pilkada 2020 Jawa Timur Versi KPU, Cek Semua Hasilnya di Sini

Baca Juga: Pilkada Ponorogo 2020 Real Count, Sugiri-Lisdyarita Unggul 65,20 Persen dari Petahana

Berdasarkan surat keputusan tersebut, anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno mengumumkan bahwa pasangan Eri Cahyadi – Armuji mendapatkan lebih banyak suara.
"Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji 597.540, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794," tutur Soeprayitno.

Soeprayitno mengatakan bahwa hasil tersebut didapatkan dari total suara yang masuk sebanyak 1.098.469.

Suara yang sah berjumlah 1.049.334 dan yang dinyatakan tidak sah ada 49.135 suara.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Surabaya tahun 2020 pun telah dinyatakan sah oleh Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, sembari mengetukkan palu.

"Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah," kata Syamsi.

Pengesahan tersebut sontak mendapatkan tepuk tangan dari para saksi dan petugas yang menghadiri acara tersebut. 

Baca Juga: Jokowi dan Anies Tokoh Paling Populer 2020 di Twitter Indonesia, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

Namun, Rusli Effendy, saksi untuk pasangan Machfud-Mujiaman menyatakan keberatannya sebab tidak dilampirkannya form C7 atau daftar hadir pemilih saat rapat pleno KPU tingkat kota digelar.

"Kita menyampaikan form model C daftar hadir, itu perlu untuk quality control dan validasi," ucap Rusli. 

Meski keberatan, penandatanganan berita acara dan hasil rekapitulasi penghitungan Pilkada Surabaya tetap dilakukan oleh saksi pasangan Machfud-Mujiaman dan saksi dari pihak Eri-Armuji.

Pada Pilkada Kota Surabaya tahun 2020, KPU menetapkan dua pasangan calon yang berhak mengikuti  pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya.

Pasangan calon nomor urut 01 adalah Eri Cahyadi – Armuji dengan PDI Perjuangan sebagai partai pengusung dan PSI, Partai Hanura, PKPI, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Berkarya.

Sementara, pasangan calon nomor urut 02 yaitu Machfud Arifin-Mujiaman yang diusung PKB, PAN, PPP, Gerindra, Golkar, Demokrat, Partai Nasdem, dan PKS, dan didukung Partai Perindo.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler