PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang, Gubernur Harap Penyebaran COVID-19 Terkendali Maksimal

6 April 2021, 16:58 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. /Dok. Kominfo Jatim

LINGKAR MADIUN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahap V telah dipastikan untuk diperpanjang hingga dua minggu ke depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada hari Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem 3-9 April 2021 di Daerah Ini

Baca Juga: BMKG Juanda Umumkan Awal Musim Kemarau 2021, Sejumlah Wilayah Jatim Ini Akan Mengalami Kemarau Lebih Dulu

Dia pun berharap agar program PPKM Mikro ini bisa membuat angka penularan COVID-19 di wilayah Jatim semakin terkendali.

"Harapannya agar semakin dapat mengendalikan penyebaran kasus COVID-19, khususnya di Jatim," tutur Khofifah.

Keputusan untuk memperpanjang PPKM Mikro di wilayah Jatim ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Tahap V.

Baca Juga: BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem 3-9 April 2021 di Daerah Ini

Baca Juga: BMKG Juanda Umumkan Awal Musim Kemarau 2021, Sejumlah Wilayah Jatim Ini Akan Mengalami Kemarau Lebih Dulu

Baca Juga: Jatim Waspada! Kepala BMKG Ingatkan Potensi Gempa 8,7 SR dan Tsunami di Wilayah Pesisir Selatan

Instruksi Mendagri yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian tersebut menyebutkan bahwa PPKM Mikro kali ini diperpanjang hingga 19 April 2021.

"Sesuai instruksi Mendagri, PPKM mikro berlaku mulai 6 April 2021 sampai 19 April 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 12 minggu berturut-turut," seperti dikutip dari isi Instruksi Mendagri.

Baca Juga: BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem 3-9 April 2021 di Daerah Ini

Baca Juga: BMKG Juanda Umumkan Awal Musim Kemarau 2021, Sejumlah Wilayah Jatim Ini Akan Mengalami Kemarau Lebih Dulu

Baca Juga: Waspada! BMKG Ingatkan Masyarakat Potensi Gempa Besar di Pesisir Pantai

Selain itu, Instruksi Mendagri tersebut juga mengizinkan adanya kegiatan di tempat ibadah dan tempat makan dengan kapasitas tak lebih dari 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dengan benar.

Namun, kegiatan di bidang sosian dan budaya yang bisa memicu kerumunan masih belum diperbolehkan untuk digelar.

Sejauh ini, PPKM di wilayah Provinsi Jatim menunjukkan bahwa program ini terbukti memberikan dampak yang signifikan dalam mengendalikan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem 3-9 April 2021 di Daerah Ini

Baca Juga: BMKG Juanda Umumkan Awal Musim Kemarau 2021, Sejumlah Wilayah Jatim Ini Akan Mengalami Kemarau Lebih Dulu

Baca Juga: Gempa Jepang Bermagnitudo 7,0, BMKG: Jangan Risau, Tak Berdampak di Indonesia

Sebelumnya, PPKM Mikro di wilayah Jatim tahap I dimulai pada 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021 dan tahap II dilaksanakan mulai 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

Untuk tahap III, PPKM dimulai sejak 9 Maret 2021 sampai 22 Maret 2021 dan tahap IV berlaku sejak 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Timur

Tags

Terkini

Terpopuler