Sambut Bulan Ramadhan, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba

13 April 2021, 13:31 WIB
Polda Jatim melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba. /Kominfo Jawa Timur

LINGKAR MADIUN – Polda Jawa Timur melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti kasus narkoba untuk menyambut bulan Ramadhan.

Pemusnahan yang dilakukan oleh Polda Jatim tersebut berlangsung di Mapolda Jatim Jalan pada hari Senin, 12 April 2021.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah 53 kg sabu, 1,8 kg kokain, 7 kg ganja, 31.836 pil ekstasi dan 281.725 pil daftar G, serta 142 tembakau gorilla.

Baca Juga: Ramadhan di Tengah Pandemi, Wapres Ma'ruf Amin Berikan Pesan Penting Ini Kepada Masyarakat!

Barang bukti narkoba tersebut merupakan barang bukti dari 1.800 kasus yang melibatkan sekitar 2.205 tersangka.

Barang  bukti yang dimusnahkan oleh Polda Jatim merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan dari Januari hingga Maret 2021.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk perlawanan narkoba dari Polri, TNI, stake holder, dan tokoh agama.

“Perang narkoba menjadi perang kita bersama. Mari kita tingkatkan sinergitas, karena narkoba musuh kita bersama. Musnahkan narkoba dari Jatim,” ujar Kapolda.

Baca Juga: Gubernur Jatim dan Bupati Malang Mendampingi Kepala BNPB Tinjau Lokasi Gempa Bumi Malang Selatan

Menurut Nico bahaya narkoba bisa menyerang siapa saja,  termasuk pondok pesantren sekalipun. 

Berdasarkan laporan data yang ia terima dari 1.800 kasus terdapat 15 kasus yang terjadi di pondok pesantren.

Peredaran narkoba yang terjadi di pondok pesantren atau tempat pendidikan agama ini memang tidak mencapai 1 persen namun ini fakta yang mengkhawatirkan. 

"Polda Jatim akan terus berupaya agar kasus peredaran narkoba di pondok pesantren yang merupakan tempat belajar keagamaan tidak ada lagi,"tuturnya. 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler