Pos Penyekatan Suramadu Mulai Dihentikan, Keluar-Masuk Madura Tetap Wajib Membawa SIKM

23 Juni 2021, 12:06 WIB
Ratusan warga Madura yang melakukan demonstrasi menolak penyekatan Jembatan Suramadu di depan halaman Balai Kota Surabaya, Jatim, Senin (21/6/2021). (FOTO ANTARA/Abdul Hakim) /
 
 
 
LINGKAR MADIUN - Kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim)  beserta Forkopimda telah melakukan rapat evaluasi terkait  penyekatan  di Jembatan Suramadu yang mendapatkan kritik keras dari warga Madura. 
 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyampaikan pada hasil akhirnya diputuskan penyekatan di Suramadu mulai dihentikan sejak hari ini 23 Juni 2021.
 
"Pos penyekatan yang ada di sisi Bangkalan dan juga pos yang ada di sisi Surabaya ini akan kami cabut," terang Gatot. 
 
Baca Juga: Luka Modric Cetak Gol dan Assist, Kroasia Cukur Skotlandia 3-1 dan Temani Inggris Ke Babak 16 besar EURO 2020
 
Meski demikian, Gatot menegaskan masyarakat yang keluar-masuk melintas di Jembatan Suramadu tetap diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sebab akan pihaknya akan melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu. 
 
"Untuk masyarakat yang dari Madura kami berharap membawa SIKM yang bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan," tuturnya. 
 
Baca Juga: Cocok Untuk Program Diet, Berikut 4 Olahraga yang Ampuh Membakar Ratusan Kalori
 
Adapun dalam penanganan covid-19 Madura,  Polda Jatin akan memfokuskan di 8 desa dan 5 kecamatan di Bangkalan. 
 
"Dari hasil analisa dan evaluasi, kami akan fokuskan penanganan penyebaran covid ini di  yang ada di Bangkalan," tandasnya.***
 
 
Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler