Direktur Jasa Raharja Beri Santunan bagi Korban Kecelakaan Bus dan KA di Tulungagung: Sebagai Komitmen Kami

28 Februari 2022, 14:19 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono. /Instagram @rivan.purwantono

LINGKAR MADIUN - Insiden kecelakaan antara bus pariwisata PO Harapan Jaya dan Kereta Api Rapih Dhoho pada kemarin Minggu, 27 Februari 2022 mendapat sorotan dari pihak Jasa Raharja.

Pasalnya setelah dilakukan evakuasi, terdapat lima orang penumpang meninggal dunia dan belasan penumpang lainnya luka ringan hingga berat.

Diketahui, 12 orang penumpang luka-luka mendapatkan perawatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Baca Juga: Kecelakaan Bus Pariwisata dan Kereta Api Terjadi di Tulungagung, Ada Korban Luka hingga Meninggal dunia

Maka dari itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG), Rivan A Purwantono mengatakan dalam keterangan pers bahwa pihaknya dan kepolisian setempat telah melakukan peninjauan ke lokasi kejadian.

Selain itu, pihak Jasa Raharja juga melakukan langkah cepat dalam memberikan santunan kepada para korban luka-luka.

"Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Polres Tulungagung telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia," ujar Rivan dikutip Lingkar Madiun dari Antaranews pada 28 Februari 2022.

Baca Juga: Hoki 3 Shio Bersinar Terang, Bulan Maret Bikin Tajir Melintir, Bernasib Bahagia di Tahun Macan Air 2022

"Dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban," tutur Rivan melanjutkan.

Pihak Jasa Raharja mengaku akan memberikan jaminan santunan kepada para korban selamat, mengingat para penumpang sudah membayar tiket yang termasuk iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (WKBU).

Adapun terkait korban meninggal dunia, menurut Rivan akan mendapatkan santunan uang senilai Rp50 juta dan bagi korban luka-luka dijamin biaya perawatan sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: Liburan Dijamin Betah, Tak Ingin Pulang Setelah Berkunjung ke 5 Tempat Wisata di Blitar Ini

"Korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta. Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20juta," kata Rivan.

"Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam," sambungnya.

Lebih lanjut Direktur PT Jasa Raharja itu menegaskan bahwa santunan dan jaminan untuk para korban meninggal serta luka-luka tetap diberikan meskipun kecelakaan terjadi pada akhir pekan atau hari libur.

 

Menurut Rivan, hal ini diwujudkan karena sebagai upaya komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan hak para korban kecelakaan yang terjadi karena angkutan umum.

Rivan selaku Direktur PT Jasa Raharja juga berharap dana santunan dan jaminan bagi korban kecelakaan bus dan KA di Tulungagung ini bisa meringankan beban keluarga korban.

"Ini sebagai komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkatan umum. Diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia maupun korban luka-luka," pungkasnya.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler