Diduga Terlibat Kampanye Online, Risma Terancam Dipenjarakan

24 Oktober 2020, 11:51 WIB
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini. /Instagram @tri.rismaharini

LINGKAR MADIUN- Tri Rismaharini dikabarkan tersandung masalah mengenai pelanggaran kampanye online yang dilakukannya.

Atas kasus tersebut, Risma dilaporkan oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik.

Abdul Malik mengatakan bahwa kampanye online yang dimaksudkan telah terjadi pada tanggal 18 Oktober 2020. Pada kampanye itu, ia menilai ada hal-hal yang mengarah pada pelanggaran PKPU serta berbagai aturan lainnya.

Laporan Abdul Malik dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, DKPP RI, bahkan hingga sampai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga: Presenter BMKG Diduga Alami Pelecehan Seksual Verbal, BMKG Akan Tempuh Langkah Hukum

Baca Juga: Terungkap 8 Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung

"Risma melakukan pelanggaran berat dan dapat kena hukuman penjara. Ia menyuruh warga memilih Eri Cahyadi dan menjelekkan paslon lain. Dan semua itu tidak ada izinnya," kata Abdul Malik di Surabaya, Jumat (23/10/2020)yang dikutip lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Ia juga menjelaskan sebelumnya ada penjelasan dari BPB Linmas Irvan Widyanto apabila walikota Surabaya tersebut telah mengantongi izin dari Gubernur namun Ia menegaskan bahwa hal tersebut masih perlu dipertanyakan lagi.

Ia mengatakan mendapatkan informasi mengenai izin tersebut yang hanya berlaku pada 10 November 2020 saja.

Abdul menjelaskan bahwa dalam kampanye online yang ia laporkan tersebut dikatakan bahwa Risma juga telah berbohong karena mengatakan Eri adalah anaknya. Malik juga menegaskan jika pelanggaran yang dilakukan tersebut termasuk dalam pelanggaran berat.

Baca Juga: Sambut Libur Panjang Oktober 2020 KAI Tambah 57 Perjalanan, Tiket Bisa Dipesan Mulai H-14

"Harusnya Risma kena pindana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto bernama Suhartono. Ia ditahan 2 bulan dan denda Rp 6 juta. Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu. "Saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya," jelasnya.

Ia juga meminta kepada instansi terkait yang telah dilapori untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Ia meminta pihak berwajib juga mengusut penggunaan APBD untuk kepentingan lain.

Malik sangat menyayangkan sikap Risma dan mengatakan jika pada jabatannya ini Risma justru melakukan berbagai pelanggaran sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan citra buruk sang Walikota.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler