Lingkar Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah menetapkan bahwa Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Nomor Urut 01 Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pemenang di Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya tahun 2020.
KPU Kota Surabaya melakukan penetapan ini pada hari Kamis, 17 Desember 2020 di Hotel Singgasana, Surabaya.
Penetapan ini telah sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Kota Surabaya yang tertuang dalam keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang penghitungan suara Pilkada Surabaya.
Baca Juga: Link Quick Count Pilkada 2020 Jawa Timur Versi KPU, Cek Semua Hasilnya di Sini
Baca Juga: Pilkada Ponorogo 2020 Real Count, Sugiri-Lisdyarita Unggul 65,20 Persen dari Petahana
Berdasarkan surat keputusan tersebut, anggota KPU Kota Surabaya Soeprayitno mengumumkan bahwa pasangan Eri Cahyadi – Armuji mendapatkan lebih banyak suara.
"Data pemilih dan penggunaan hak pilih, untuk perolehan suara Eri Cahyadi-Armuji 597.540, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno 451.794," tutur Soeprayitno.
Soeprayitno mengatakan bahwa hasil tersebut didapatkan dari total suara yang masuk sebanyak 1.098.469.
Suara yang sah berjumlah 1.049.334 dan yang dinyatakan tidak sah ada 49.135 suara.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Surabaya tahun 2020 pun telah dinyatakan sah oleh Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, sembari mengetukkan palu.