LINGKAR MADIUN - Pemerintah Pusat secara resmi akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau yang akrab dikenal istilah PSBB di wilayah Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021. Salah satu wilayah yang tercantum yaitu Surabaya Raya.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim menyatakan bahwa pihaknya dari Pemkab Gresik mendukung adanya aturan PSBB tersebut.
“Meski bukan termasuk prioritas,data perkembangan covid-19 di Kabupaten Gresik masih masuk dalam data Surabaya Raya dan hasilnya masih cukup tinggi,”tutur Wabup
Baca Juga: Akun Medsos Trump Diblokir, Mark Zuckerberg : Tindakannya Beresiko Besar Menghasut Kerusakan Baru
Menurut Qosim setelah dipantau datanya sejak tanggal 3-7 Januari, Gresik sendiri mengalami peningkatan kasus positif dua kali lipat dibandingkan yang jumlah pasien yang sembuh.Hal inilah yang menjadikan Pemkab Gresik setuju pemberlakuan PSBB.
Sementara itu, terkait langkah-langkah yang akan diterapkan Pemkab Gresik selama PSBB, Qosim menuturkan pihaknya akan mengaktifkan kembali Check Point pada 5 kecamatan di antaranya Kecamatan Gresik, Manyar, Kebomas, Menganti, dan Driyorejo.
Baca Juga: Naik Posisi Ke-4 , Juventus Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan AC Milan
Selain itu, juga akan diterapkan kembali razia jam malam pada Cafe, warung kopi, dan tempat yang memicu kerumunan dan operasi yustisi yang semakin diperketat.