LINGKAR MADIUN- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) area Jawa-Bali diperpanjang oleh Pemerintah pusat hingga 8 Februari 2021.
Jawa Timur menjadi salah satu daerah yang menerapkannya. Secara resmi berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/11/KPTS/013/3021 tentang PPKM dan pengendalian penyebaran Covid-19,sebanyak 15 daerah di Jatim ditunjuk melaksanakan PPKM.
Baca Juga: Mari Mengenal PIMNAS, Forum Pertemuan Ilmiah Antar Mahasiswa Di Indonesia
Kelima belas wilayah itu antara lain Kota Surabaya,Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Nganjuk, dan Kabupaten Kediri .
Juru Bicara Satgas Covid-19 Jawa Timur, dr. Makhyan Jibril mengatakan bahwa meski terdapat 15 kabupaten/kota yang tercantum pada Keputusan Gubernur (KepGub) dan rekomendasi dari pusat, jumlah wilayah tersebut masih bisa bertambah.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
"Selain mengacu pada hasil keputusan Gubernur dan Pusat, wilayah yang menerapkan PPKM jilid dua jumlahnya bisa bertambah dengan mengacu pada zona merah yang ada di Jawa Timur, "tuturnya.
Adapun wilayah berstatus zona merah Jatim saat ini yaitu, Kota Madiun, Nganjuk, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi, dan Kabupaten Madiun hal ini terjadi akibat tren covid-19 per hari yang meningkat setiap hari.